Sudah Tahu? Ini Syarat dan Biaya Ganti Plat Motor Terbaru
10 Agustus 2026
Admin
Bagikan
Datangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan beserta kendaraan yang akan diperiksa.
Pastikan Anda datang pada jam operasional agar seluruh proses dapat diselesaikan pada hari yang sama.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelah selesai, hasil pemeriksaan fisik akan disahkan sebagai salah satu dokumen administrasi.
3. Serahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran
Seluruh dokumen kemudian diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa kelengkapan data kendaraan, identitas pemilik, serta hasil pemeriksaan fisik.
4. Melakukan Pembayaran
Apabila seluruh data telah sesuai, Anda akan memperoleh rincian biaya yang harus dibayarkan.
Pembayaran umumnya meliputi pajak kendaraan bermotor (jika masih terutang), penerbitan STNK baru, penerbitan TNKB baru, SWDKLLJ, serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Mengambil STNK dan Plat Nomor Baru
Setelah seluruh proses selesai, Anda tinggal menunggu penerbitan STNK dan TNKB baru. Lama penyelesaian dapat berbeda di setiap daerah, tergantung antrean dan kebijakan pelayanan masing-masing kantor Samsat.
Baca Juga : Harus Tahu! Ini Proses, Syarat, dan Biaya Ganti Plat Mobil Terbaru
Berapa Biaya Ganti Plat Motor?
Sebelum melakukan penggantian plat nomor, penting bagi Anda memahami bahwa biaya yang dibayarkan tidak hanya terdiri atas pembuatan TNKB baru.
Terdapat beberapa komponen biaya yang digabungkan dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan seperti biaya penerbitan TNKB, penerbitan STNK, hingga administrasi. Berikut komponen biaya yang umumnya dikenakan:
1. Biaya Penerbitan TNKB
Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih berlaku, biaya penerbitan TNKB untuk sepeda motor adalah sekitar Rp60.000 per penerbitan.
2. Biaya Penerbitan STNK
Penerbitan STNK baru untuk sepeda motor dikenakan biaya sekitar Rp100.000.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran PKB berbeda untuk setiap kendaraan karena dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan kebijakan pajak daerah masing-masing. Oleh karena itu, nominal yang dibayarkan setiap pemilik kendaraan dapat berbeda.
4. SWDKLLJ
Selain pajak kendaraan, terdapat pula kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai tarif yang ditetapkan.